Dalam rangka terwujudnya penerapan Tata Kelola yang baik, BPR Hasamitra memiliki komitmen untuk menjalankan perusahaan secara Profesional dengan berlandaskan pada perilaku perusahaan yang sesuai dengan Budaya Kerja, khususnya nilai budaya Integritas. Dalam rangka menjaga dan meningkatkan reputasi dan citra BPR Hasamitra, maka BPR Hasamitra mendorong partisipasi semua pihak, baik pihak internal BPR Hasamitra maupun pihak eksternal untuk memanfaatkan jalur pelaporan dugaan pelanggaran disiplin yaitu perbuatan atau indikasi fraud, non fraud dan/atau pelanggaran lainnya yang dapat merugikan nasabah maupun BPR Hasamitra melalui Whistleblowing System.
Pelaporan yang disampaikan setidaknya memuat unsur-unsur berikut:
Fraud adalah tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah, atau pihak lain, yang dapat menimbulkan kerugian serta memberikan keuntungan bagi pelaku secara langsung maupun tidak langsung.
Jenis perbuatan yang tergolong fraud antara lain:
Pelanggaran kode etik adalah tindakan yang tidak sesuai dengan nilai dan budaya perusahaan sebagai pedoman dalam bertindak dan mengambil keputusan.
Benturan kepentingan adalah kondisi di mana seseorang memiliki kepentingan pribadi atau pihak lain sehingga berpotensi mempengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas.
Pelanggaran hukum adalah tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kerahasiaan data pelaporan, BPR Hasamitra memberikan: